Haji


PERSYARATAN DAN PROSEDURE PENDAFTARAN HAJI

Pendaftaran dan procedure pendaftaran jamaah haji diatur dengan peraturan mentri agama RI No 6 Tahun 2010.
Pendaftaran jemaah haji dilaksanakan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan pemberangkatan sesuai dengan nomor urut pendaftaran (nomor porsi).
Pendaftaran dilakukan di kantor Kementrian Agama Kabupaten /Kota sesuai domisili calon jamaah haji dengan persyaratan :
  1. Beragama Islam.
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Memiliki kartu keluarga.
  5. memiliki akte kelahiran atau surat lahir atau buku nikah atau ijazah. Apabila tidak memiliki dapat diganti dengan surat keterangan dari Camat.

Prosedure yang harus dilakukan calon jamaah haji adalah :
  1. Calon Jamaah haji mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota Sesuai Domisili (tidak diwakilkan).
  2. Menyerahkan foto terbaru ukuran 3X4 sebanyak 10 lembar dengan latar belakang warna putih.
  3. calon jamaah haji menerima lembar SPPH dari petugas Kantor Kementrian Agama Kota / Kabupaten untuk diserahkan kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)
  4. Calon Jamaah haji membayar setoran awal BPIH ke Rekening Mentri Agama sebesar Rp. 25.0000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan menerima bukti setoran awal sebanyak 5 rangkap masing-masing ditempel photo.
  5. calon jamaah haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga, keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota sesuai Domisili.



 

El-haq Coorporation