PERSYARATAN DAN PROSEDURE PENDAFTARAN HAJI
Pendaftaran dan procedure pendaftaran jamaah haji diatur dengan peraturan mentri agama RI No 6 Tahun 2010.
Pendaftaran jemaah haji dilaksanakan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan pemberangkatan sesuai dengan nomor urut pendaftaran (nomor porsi).
Pendaftaran dilakukan di kantor Kementrian Agama Kabupaten /Kota sesuai domisili calon jamaah haji dengan persyaratan :
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Memiliki kartu keluarga.
- memiliki akte kelahiran atau surat lahir atau buku nikah atau ijazah. Apabila tidak memiliki dapat diganti dengan surat keterangan dari Camat.
Prosedure yang harus dilakukan calon jamaah haji adalah :
- Calon Jamaah haji mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota Sesuai Domisili (tidak diwakilkan).
- Menyerahkan foto terbaru ukuran 3X4 sebanyak 10 lembar dengan latar belakang warna putih.
- calon jamaah haji menerima lembar SPPH dari petugas Kantor Kementrian Agama Kota / Kabupaten untuk diserahkan kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)
- Calon Jamaah haji membayar setoran awal BPIH ke Rekening Mentri Agama sebesar Rp. 25.0000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan menerima bukti setoran awal sebanyak 5 rangkap masing-masing ditempel photo.
- calon jamaah haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga, keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota sesuai Domisili.